Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012

Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara. Hal-hal yang diatur antara lain tentang azas umum penatausahaan keuangan BLUD, Pejabat Pengelola Keuangan BLUD, pelaksanaan anggaran BLUD, kerjasama BLUD dengan pihak lain, pengadaan barang/jasa dan Unit Pengadaan RSUD serta pembinaan dan pengawasan keuangan BLUD. Rincian lebih lanjut sebagaimana dalam Lampiran atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2012
Tanggal Berlaku
30 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No. 4 SERI E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan