P-RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum Dalam lampiran Peraturan Bupati ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN II TAHUN 2023 BAB III KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2023 BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat