Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2023

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

P-RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum Dalam lampiran Peraturan Bupati ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN II TAHUN 2023 BAB III KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2023 BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.036
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan