Pasal 2: APBD Perubahan terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan Daerah Pasal 19: uraian lebih lanjut penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat