Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pelayanan bagi Masyarakat Miskin dan Persyaratan Pengajuan Permohonan Bantuan, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut, Bantuan Persalinan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat