Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 50 Tahun 2009

Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2009. Penggunaan bantuan keuangan dimaksud diserahkan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan. Guna kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan dimaksud, menugaskan kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk melaksanakan pencairan bantuan. Penerima bantuan dimaksud wajib melengkapi persyaratan administrasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan bantuan paling lambat 4 (empat) bulan setelah diterimanya bantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2009
Tanggal Berlaku
10 Juni 2009
Sumber
BD.2009/NO.50
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan