Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2009. Penggunaan bantuan keuangan dimaksud diserahkan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan. Guna kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan dimaksud, menugaskan kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk melaksanakan pencairan bantuan. Penerima bantuan dimaksud wajib melengkapi persyaratan administrasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan bantuan paling lambat 4 (empat) bulan setelah diterimanya bantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat