Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang berfungsi sebagai pedoman untuk: a. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 yang didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS); b. Penyusunan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (renja SKPD) Kabupaten Magelang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan c. Seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung terlaksananya pembangunan daerah Tahun 2010. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat