Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 51 Tahun 2009

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang berfungsi sebagai pedoman untuk: a. Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 yang didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS); b. Penyusunan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (renja SKPD) Kabupaten Magelang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan c. Seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung terlaksananya pembangunan daerah Tahun 2010. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2010 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Magelang Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
10 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2009
Tanggal Berlaku
10 Juni 2009
Sumber
BD.2009/NO.51
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan