1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 3. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 4. Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 5. Pengajuan, Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 6. Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 7. Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Penggunaan QRIS Giro Bendahara Pengeluaran; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat