Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Quick Respons Indonesia Standard Giro Bendahara Pengeluaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 3. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 4. Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 5. Pengajuan, Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 6. Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 7. Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; 8. Monitoring dan Evaluasi; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Penggunaan QRIS Giro Bendahara Pengeluaran; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Quick Respons Indonesia Standard Giro Bendahara Pengeluaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.02
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan