Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 15 (lima belas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Kelompok Rencana Suksesi; Promosi; Mutasi; Penetapan, Pelantikan, Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat