Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Palembang Tahun 2024-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan diatur tentang Peraturan Walikota tentang rencana aksi daerah penerapan standar pelayanan minimal Kota Palembang tahun 2024-2028 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2028. Rencana Aksi Daerah, Koordinasi Penerapan SPM, Pembiayaan penerapan SPM di Kota dibebankan pada APBD Kota dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur mengenai ketentuan umum, penerapan SPM, koordinasi penerapan SPM, pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Palembang Tahun 2024-2028
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan