Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Jenis SOP, Tahapan, Persiapan, Identifikasi Kebutuhan, Analisis Kebutuhan SOP, Penulisan SOP, Verifikasi dan Uji Coba, Pelaksanaan, Sosialisasi, Pelatihan dan Pemahaman, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan Pelaksanaan, Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat