Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun Anggaran 2014 yang terdiri atas: Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun Anggaran 2014 dimaksud terdiri atas: Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan dan Belanja Penunjang Operasional. Anggaran Belanja Langsung Bupati dan Wakil Bupati dimaksud terdiri atas: a. Penyediaan jasa jaminan kesehatan b. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor c. Penyediaan makanan dan minuman d. Koordinasi dan konsultasi ke luar daerah e. Pengadaan perlengkapan rutin/berkala rumah jabatan/dinas f. Pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas g. Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan h. Pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya i. Pendidikan dan pelatihan formal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat