Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Paten 2 dan Sekolah Dasar Negeri Paten 3 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang. Mengganti nama Sekolah Dasar dimaksud menjadi Sekolah Dasar Negeri Paten 2 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat