Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014

Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Paten 2 dan Sekolah Dasar Negeri Paten 3 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Paten 2 dan Sekolah Dasar Negeri Paten 3 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang. Mengganti nama Sekolah Dasar dimaksud menjadi Sekolah Dasar Negeri Paten 2 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Paten 2 dan Sekolah Dasar Negeri Paten 3 Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
22 April 2014
Tanggal Pengundangan
22 April 2014
Tanggal Berlaku
22 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan