Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola, Pendapatan dan Biaya, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Akuntabilitas Kinerja, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat