Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas, Kop Naskah Dinas, Stempel, Paraf Hierarkis, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Penomoran Naskah Dinas dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat