Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah yang meliputi Ketentuan Umum, Pengenaan PBB-P2, Pengenaan Pajak Reklame, Pengenaan PAT, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, dan Penonaktifan atau Penghapusan Wajib dan/atau Objek Pajak, Tata Cara Penetapan Pajak Terutang, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Serta Jangka Waktu, Tata Cara Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penerbitan Tagihan, Serta Pembetulan dan Pembatalan, Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal dan Kemudahan Pembayaran Pajak Terutang, Tata Cara Pengajuan, Pemberian Keputusan Keberatan, Tata Cara Pengajuan dan Tindak Lanjut Atas Putusan Banding, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang, dan Pemeriksaan Pajak, Pembukuan, Pemberian Insentif Pemungutan Pajak, Pelaporan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat