RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 250, BD.2008/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa agar penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan di Kabupaten Banjarnegara, dilakukan secara
efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
2006 – 2011, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Tahunan
Daerah yang disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Banjarnegara; bahwa sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 dan sistematikanya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2008.
- 4 hal
|