Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi; perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 2A ayat (I) diubah, terkait jenis beasiswa; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah terkait jumlah kuota; 3. Ketentuan Pasal 4 diubahterkait kriteria calon penerima beasiswa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat