Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro: meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja kecamatan; tata kerja kelurahan; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat