BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG (SPP-GU)
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2008/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu ditetapkan Ketentuan Batas
Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang
Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun
Anggaran 2008; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU, pengajuan SPP-UP dan SPP-GU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
- 11 hal
|