Dalam Perbup ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.803.044.645.420,00 (satu triliun delapan ratus tiga milyar empat puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.771.644.645.420,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga, dan d. belanja transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat