Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 80 Tahun 2022

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.803.044.645.420,00 (satu triliun delapan ratus tiga milyar empat puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.771.644.645.420,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga, dan d. belanja transfer.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 80 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (80) : 96 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lombok Barat No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
    Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan