Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024

PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
17 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2024
Tanggal Berlaku
17 Januari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 1
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan