KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1261, BD.2011/No. 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah
daerah perlu dilakukan evaluasi terhadap
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 172
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Pada
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 172 Tahun 2009 dicabut.
- 20 hal
|