BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG (SPP-GU)
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1095, BD.2011/No. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan
Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP- GU) Untuk Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengajuan SPP-UP dan SPP-GU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
- 9 hal
|