Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2017 yang meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp770.758.000,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp963.066.000,00. Anggaran Belanja Tidak Langsung dimaksud, terdiri atas: a. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan sebesar Rp170.758.000,00 dan b. Belanja Penunjang Operasional sebesar Rp600.000.000,00. Anggaran Belanja Langsung Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp963.066.000,00 dimaksud terdiri atas: a. Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Rp 36.000.000,00 b. Penyediaan Makanan dan Minuman Rp 216.000.000,00 c. Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Rp 250.000.000,00 d. Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan Rp 352.216.000,00 e. Pengadaan Pakaian Dinas beserta Kelengkapannya Rp 78.850.000,00 f. Pendidikan dan Pelatihan Formal Rp 30.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat