Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017

Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Belanja Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2017 yang meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp770.758.000,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp963.066.000,00. Anggaran Belanja Tidak Langsung dimaksud, terdiri atas: a. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan sebesar Rp170.758.000,00 dan b. Belanja Penunjang Operasional sebesar Rp600.000.000,00. Anggaran Belanja Langsung Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp963.066.000,00 dimaksud terdiri atas: a. Penyediaan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Rp 36.000.000,00 b. Penyediaan Makanan dan Minuman Rp 216.000.000,00 c. Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah Rp 250.000.000,00 d. Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan Rp 352.216.000,00 e. Pengadaan Pakaian Dinas beserta Kelengkapannya Rp 78.850.000,00 f. Pendidikan dan Pelatihan Formal Rp 30.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Belanja Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
01 April 2017
Tanggal Pengundangan
01 April 2017
Tanggal Berlaku
01 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan