STANDARISASI - INDEK BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1074, BD.2011/No. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Indek Biaya Kegiatan Dan Honorarium Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 dapat
berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil
guna sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, dipandang perlu
menetapkan Standarisasi Indek Biaya Kegiatan
dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tahun Anggaran 2012; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Indek Biaya Kegiatan Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
- 9 hal
|