BIAYA HONORARIUM KEGIATAN KHUSUS - STANDARISASi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1073, BD.2011/No. 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Honorarium Kegiatan Khusus Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan kegiatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2012 dapat berjalan tertib,
lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, dipandang perlu menetapkan Standarisasi
Biaya Honorarium Kegiatan Khusus Pemerintah
Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 789 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Honorarium Kegiatan Khusus Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
- 8 hal
|