retribusi pemakaian kekayaan daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peralatan Berat
ABSTRAK: |
- bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah peralatan
berat di Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retibusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu
dilakukan peninjauan kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah Peralatan Berat di Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Peralatan Berat sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 3 hlm
|