Dalam Peraturan Komisi ini mengubah ketentuan Pasal 11 terkait persyaratan calon dengan menghapus ketentuan mengenai pidana tambahan pencabutan hak politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat