Mengatur mengenai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini ditetapkan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan terhadap ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017, terutama terkait dengan pembagian dan pengelolaan tugas, tanggung jawab, serta beban kerja di Dinas Kelautan dan Perikanan. Beberapa poin yang diatur dalam peraturan ini meliputi Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Tujuan Perubahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat