Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pajak daerah, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mekanisme pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak daerah, khusus pemberian pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, kewenangan pemberian keputusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat