PENCALONAN – DEWAN PERWAKILAN DAERAh
2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO. 3, BN 2024 (90) : 4 hlm.; jdih.kpu.go.id
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2023, yang menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Dasar hukum Peraturan KPU ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 3 Tahun 2022; PKPU No. 10 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 11 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Komisi ini mengubah ketentuan persyaratan calon dengan menghapus ketentuan mengenai pidana tambahan pencabutan hak politik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
- Peraturan KPU ini mengubah Peraturan KPU NOmor 10 Tahun 2022.
- Lampiran file: 4 hlm.
|