Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 107 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Sosial dan menambahkan ketentuan Pasal 5A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat