LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA - pengembangan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 988, BD.2011/No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penarikan Kembali Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 607 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Pinjaman Modal Usaha Kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan belum berlaku mengingat
secara hukum Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
607 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyaluran Dana Pinjaman Modal Usaha Kegiatan
Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa
Kabupaten Banjarnegara, dan pada perjalanannya
berkaitan dengan Dana Pemberdayaan Lumbung
Pangan Masyarakat Desa sejak Tahun 2004 sudah
tidak dianggarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Banjarnegara, sehingga pengaturan yang berkaitan
dengan hal tersebut perlu ditarik kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a di atas, dipandang perlu Menarik
Kembali Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 607
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyaluran Dana Pinjaman Modal Usaha Kegiatan
Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa
Kabupaten Banjarnegara dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 607 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2011.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 607 Tahun 2011 dicabut.
- 6 hal
|