PENGGUNAAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Insentif Fiskal Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O22 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif
Iiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja
berdasarkan kriteria tertentu;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 336 Tahun 2O23 tentang Rincian Alokasi Fiskal
Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja
Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun
Anggaran 2023 Periode Kedua Menurut
Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kabupaten Konawe Selatan
memperoleh Dana Insentif Fiskal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penggunaan
Dana Insentif Fiskal Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tenteng Perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentalg pembentukal
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia ta}run 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undalg Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 ter:tang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentangAnggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 2O8, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keualgan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tanbalran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015
tentang Pembentukan produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengal peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O8/PMK.O7/2022
tentang Pengeloaan Insentif Fiskal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1331);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN
BAB III PENGGUNAAN DANA INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
- 5
|