PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PELUNASAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2013/No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tercepat Bagi Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang digunakan
untuk pembangunan daerah, sehingga
pemungutannya perlu lebih optimal; bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan
kinerja Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/
Kelurahan, perlu diberikan penghargaan bagi
Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang lunas
tercepat dalam pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
Banjarnegara tentang Tata Cara Pemberian
Penghargaan Pelunasan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tercepat Bagi Kecamatan dan
Desa/Kelurahan di Kabupaten Banjarnegara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria penghargaan, tata cara penilaian pemberian penghargaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
- 9 hal
|