Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 34) diubah pada Pada Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka, di Bab III, di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keempat A, di antara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan 3 (tiga) Pasal, Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat