SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG - KETENTUAN BATAS JUMLAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara RI Tahun 2011
Nomor 310), perlu menetapkan Ketentuan
Batas Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan dan Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan dan Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun
Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 725 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 726 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 56 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan uang persediaan, pengajuan SPP-UP dan SPP-GU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
- 18 hal
|