RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN-KAWASAN AGROWISATA NGLINGGO TRITIS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Agrowisata Nglinggo-Tritis
ABSTRAK: |
- bahwa pertumbuhan wilayah dan kebutuhan pembangunan memerlukan perencanaan yang
terarah serta dalam rangka pengendalian pembangunan khususnya kawasan Nglinggo-Tritis
memerlukan strategi pengelolaan sebagai sarana untuk bisa menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas, dan meningkatkan ekonomi melalui sektor agrowisata serta
menjalankan fungsi pengarahan dan fungsi kontrol agar pembangunan tertata, terarah dan
terkonsep, sehingga dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa salah satu upaya pengendalian pembangunan di Kawasan Agrowisata NglinggoTritis melalui perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan suatu panduan
rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat
rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana
investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
- Ketentuan Umum; Program Bangunan Dan Lingkungan; Rencana Umum Dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Pedoman Pengendalian Pelaksanaan; Pembinaan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- 30 hlm, Lampiran: 20 hlm
|