Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Badan Jalan untuk Tempat Usaha, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penataan Pedagang Kaki Lima; Penyelenggara PKL; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat