KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2024/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah; bahwa sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan
keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas, perlu disusun kebijakan akuntansi daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi pemerintah daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3
Tahun 2022;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan akuntansi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2023 dicabut.
- 60 hal
|