Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2021

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE Pemerintah Daerah, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.26
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan