Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 52), sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 8); 2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 14); 3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 18);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat