Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemebrian Stimulus dan Minimal Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Stimulus Pengurangan Pembayaran PBB-P2, Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunanan Perdesaan dan Perkotaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat