Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tanggung Jawab; Jenis dan Batasan; Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat