Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi, Mekanisme Penerimaan melalui Pembayaran Nontunai, Mekanisme Pengeluaran melalui Pembayaran Nontunai, Keadaan Kahar, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat