Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis usaha, bentuk usaha, pengelolaan dan permodalan, ketentuan perijinan, tata cara dan syarat permohonan ijin dan daftar ulang, nama obyek, subyek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, pengelolaan obyek wisata, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat