Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama dan Objek BPHTB; Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan BPHTB; Tarif Pajak; Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan Pajak; Saat Pajak Yang Terutang; Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB; Pembayaran, Penetapan, dan Penagihan BPHTB; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Bagi Pejabat; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat