AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 2022 (75) : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. kebijakan umum;
b. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan
c. Kebijakan Akuntansi akun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
- 5 hlm
|