Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan an Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Pendapatan Daerah; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Neraca Keuangan Pemerintah Daerah; Laporan Arus Kas; Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK); Pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan an Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
BD 2016 (3)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan