Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2016

Tata Cara Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Pemantauan Orang Asing, Pemantauan Organisasi Masyarakat Asing, Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kewajiban Pelaporan dan Koordinasi, Sanksi atas Pelanggaran, Tujuan Keamanan dan Ketertiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
BD 2016 (11)
Subjek
KETENAGAKERJAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan